Pemeriksaan Halal yang Objektif dan Berbasis Kebertelusuran Hingga Bukti Ilmiah
Pemeriksaan Halal yang Objektif dan Berbasis Kebertelusuran Hingga Bukti Ilmiah
Tentang Kami
LPH SIG merupakan Lembaga Pemeriksa Halal yang didirikan oleh SIG Laboratory untuk mendukung implementasi Sistem Jaminan Produk Halal di Indonesia dengan kekuatan hingga Science-Based Halal Assurance. Dengan pengalaman panjang di bidang pengujian laboratorium, LPH SIG menghadirkan layanan pemeriksaan halal yang mengutamakan objektivitas, integritas, dan bukti ilmiah.
Halal Assurance by Evidence
Layanan Kami
Sertifikasi Halal
Konsultasi Halal
Pengujian Laboratorium
ARAH DAN KOMITMEN
Visi dan Misi LPH SIG
VISI
Menjadi Lembaga Pemeriksa Halal terpercaya yang memberikan jaminan halal berbasis kebetelusuran hingga bukti ilmiah dengan standar internasional.
MISI
– Memberikan layanan pemeriksaan halal yang profesional.
– Mendukung industri dalam memenuhi regulasi halal.
– Mengembangkan halal assurance berbasis sains.
– Menjadi mitra strategis indsutri nasional dan global.
NILAI YANG DIANUT
Halal Assurance by Evidence
Kepercayaan dibangun melalui pemeriksaan yang objektif, ilmiah, tertelusur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Integrity
Menjunjung tinggi kejujuran, etika, dan kepatuhan dalam setiap proses pemeriksaan halal
Professional
Memberikan layanan yang kompeten, responsif, dan berorientasi pada kualitas.
Scientific
Setiap rekomendasi didasarkan pada bukti ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan
Independent
Menjaga objektivitas dalam setiap proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan
Traceability
Menjamin keterlacakan informasi dan proses untuk mendukung transparansi halal
Trusted
Menjadi mitra terpercaya dalam membangun ekosistem halal yang berkelanjutan
MENGAPA HALAL PENTING?
Menjaga Kepatuhan Sekaligus Membangun Kepercayaan
Sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam menjamin kualitas, keamanan, dan kepercayaan konsumen.
Bagi Pelaku Usaha
- Memenuhi regulasi pemerintah
- Membangun kepercayaan konsumen
- Memperluas akses pasar domestik
- Mendukung ekspor dan daya saing
- Menjamin konsisten proses produksi
Bagi Masyarakat
- Memberikan kepastian halal
- Meningkatkan kepercayaan terhadap produk
- Mendukung transparansi rantai pasok
PROSES SERTIFIKASI HALAL
8 Tahap dari Pengajuan hingga Penerbitan Sertifikat
Setiap tahapan melibatkan pihak dan tanggung jawab yang berbeda dalam sistem sertifikasi halal.
01
Pendaftaran dan Pengisian Formulir
Daftarkan pengajuan melalui portal ptsp.halal.go.id serta isi formulir sertifikasi LPH.
02
Verifikasi BPJPH
BPJPH memeriksa dan memverifikasi kelengkapan dokumen pengajuan.
03
Pra-Pemeriksaan SJPH
LPH menelaah dokumen pendukung Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
04
Audit Lapangan
Auditor memeriksa implementasi SJPH dan proses produksi di lokasi.
05
Penyusunan Laporan Audit
Auditor halal menyusun laporan resmi hasil pemeriksaan.
06
Penyerahan Hasil Audit
LPH menyerahkan hasil audit halal kepada Komisi Fatwa MUI.
07
Sidang Fatwa Halal
Komisi Fatwa MUI menentukan dan menetapkan kehalalan produk.
08
Penerbitan Sertifikat
BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal secara resmi.
YANG PERLU DISIAPKAN
Lengkapi Dokumen Pengajuan Sertifikasi Halal
Mohon melengkapi 8 dokumen utama di bawah ini guna memenuhi persyaratan pengajuan sertifikasi halal pada sistem resmi BPJPH: SIHALAL ptsp.halal.go.id dan LPH SIG
DOKUMEN 01
Surat Permohonan Sertifikasi Halal
DOKUMEN 02
Formulir Pendaftaran
DOKUMEN 03
Data Pelaku Usaha Berupa Nomor Induk Berusaha (NIB)
*Khusus Untuk Pelaku Usaha Luar Negeri menggunakan NIB Importir dan Surat Permohonan Importir oleh Produsen.
DOKUMEN 04
Dokumen Penyelia Halal
(KTP, CV, SK Penyelia Halal, dan Sertifikasi Pelatihan SJH)
DOCUMENT 05
Informasi Produk
Dalam 1 dokumen PDF memuat: daftar produk, matriks bahan vs produk, dan daftar bahan (Bahan Baku, Bahan Tambahan, Bahan Penolong)
DOKUMEN 06
Diagram Alir Proses Produksi
DOKUMEN 07
Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) beserta seluruh lampiran & bukti implementasi
DOKUMEN 08
Dokumen Pendukung Halal
Sertifikat Halal, CoA/Sertifikat Uji Lab, Pork free statement, diagram alir bahan, logo halal kemasan, dll
Landasan Hukum
UU No. 33 Tahun 2014
Tentang Jaminan Produk Halal
Pasal 4 "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal."
Menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia.
UU No. 42 Tahun 2024
Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
"Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan wajib untuk diberikan label tidak halal."
Mengatur pelaksanaan sertifikasi halal, termasuk tata cara audit, pelabelan, dan penerbitan sertifikat.
Kepkaban BPJPH No. 20 Tahun 2023
Tentang Kriteria SJPH
"Pelaku usaha wajib memiliki Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang diterapkan secara konsisten."
Menjadi pedoman penerapan SJPH agar proses produksi senantiasa memenuhi ketentuan halal.
SIG Laboratory
Graha SIG, Jl Rasamala No. 20, Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat 16113.
Phone. +62 251 7532 348
WhatsApp. +62 82 111 516 516
Email. marketing@siglaboratory.co.id
SIG Jakarta
Jl. Percetakan Negara No. 52 B RT 006 / RW 001, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10570.
Phone. +62 21 2147 9292
SIG Medan
Jl. Bunga Asoka, Ruko Komp. Asoka Raya Residance No. 1, Medan Selayang, Sumatera Utara 20133,
WhatsApp. +62 822 7207 9665
Email. salesmedan.sig@saraswanti.com
SIG Surabaya
AMG Tower Lt. 12, Jl. Dukuh Menanggal 1-A, Gayungan, Kota Surabaya, Jawa Timur 60234.
Phone. +62 31 8253 1288
WhatsApp. +62 81 8885 165
Email. marketing@sigsurabaya.com
SIG Semarang
Jl. Kanfer Raya Blok R No. 4 Pedalangan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah 50268.
Phone. +62 24 7004 0541
WhatsApp. +62 812 9000 5165
Email. cs.sigsmg@saraswanti.com
SIG Yogyakarta
WhatsApp. +62 896 4856 9422
Email. arifin.sig@saraswanti.com
Jam Operasional
Senin sd Jumat
08.00 - 17.00 WIB.
FOLLOW KAMI