Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peraturan baru tentang batas cemaran dalam kosmetik. Bagi kalian yang menggunakan kosmetik perlu banget tahu nih seberapa aman kosmetik yang kita pakai. Jangan sampai niat awal ingin cantik malah berbintik.

Peraturan baru yang dikeluarkan oleh BPOM itu tertulis dalam Peraturan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik, menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2019, menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetik.

The New BPOM Regulation on Contaminant Limits in Cosmetics

Mengenal Peraturan Baru BPOM tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik: Apa yang Harus Kita Ketahui?

Apa yang Berbeda dari Peraturan Sebelumnya?

Peraturan Nomor 16 Tahun 2024 membawa beberapa pembaharuan penting apabila dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Batas cemaran mikroba, logam berat, dan bahan kimia berbahaya yang diatur dalam peraturan baru ini diatur secara lebih rinci. Beberapa perbedaan utamanya adalah:

  1. Batas Cemaran yang Lebih Ketat
    • Peraturan baru menetapkan batas yang lebih spesifik untuk cemaran logam berat seperti merkuri (maksimal 1 mg/kg) dan timbal (maksimal 20 mg/kg), yang sebelumnya belum terperinci.
    • Pengaturan cemaran kimia seperti 1,4-dioxane dan acrylamide juga ditambahkan untuk mengikuti standar internasional.
  2. Penekanan pada Dokumentasi
    • Pelaku usaha diwajibkan untuk mendokumentasikan hasil pengujian dalam dokumen informasi produk kosmetik, memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  3. Penguatan Sanksi Administratif
    • Pelanggaran kini dapat dikenai sanksi berupa larangan edar hingga pencabutan izin notifikasi, dengan durasi yang lebih tegas dibandingkan sebelumnya.
Baca juga ini:  SIG dan Resistomap beraksi - Workshop Resistensi Antimikroba (AMR)

Pembaharuan yang dilakukan oleh BPOM ini merupakan upaya peningkatan perlindungan terhadap konsumen serta merupakan usaha untuk meningkatkan daya saing industri kosmetik Indonesia di pasar global.

Peran Strategis SIG dalam Menyikapi Peraturan Baru

Menyikapi peraturan baru yang telah diterbitkan oleh BPOM SIG sebagai laboratorium pengujian yang telah terakreditasi berperan penting untuk membantu pelaku usaha dalam mematuhi peraturan ini. Tidak hanya menyediakan layanan pengujian SIG juga siap untuk menjadi mitra strategis dalam mendukung keberlanjutan industri kosmetik di Indonesia dan siap berkolaborasi dengan berbagai pihak. Dalam upaya mendukung peraturan baru BPOM berikut adalah layanan dari SIG,

Pengujian yang Lengkap

  • Pengujian Mikroba: Mengidentifikasi cemaran mikroba seperti, Total Bakteri, Angka Kapang & Khamir, Pseudomonas aeruginosa, Staphylococcus aureus, dan Candida albicans.
  • Pengujian Logam Berat: Mengukur kadar merkuri, timbal, arsen, kadmium, dan timah dengan teknologi analisis terkini.
  • Pengujian Kimia Berbahaya: Dapat mengukur kadar bahan kimia berbahaya seperti 1,4-dioxane, Acrylamide, dan Diethylene Glycol dengan limit deteksi hingga menjangkau batas yang ditetapkan.
The New BPOM Regulation on Contaminant Limits in Cosmetics

Ilustrasi Edukasi tentang Peraturan Baru BPOM Mengenai Batas Kontaminan dalam Kosmetik

Edukasi Masyarakat

SIG juga aktif mengedukasi masyarakat tentang pentingnya memahami label produk kosmetik. Sehingga konsumen dapat lebih mengenali standar keamanan dan lebih bijak dalam memilih produk.

Membangun Kepercayaan Melalui Edukasi dan Kolaborasi

Regulasi BPOM Nomor 16 Tahun 2024 merupakan suatu jalan cerah untuk meningkatkan kualitas kosmetik produksi dalam negeri dan juga mempertebal jaring pengaman untuk keamanan konsumen. Layanan pengujian berkualitas yang disediakan oleh SIG dapat bermanfaat untuk masyarakat sebagai sarana edukasi dalam upaya menciptakan ekosistem yang lebih aman dan transparan.

Baca juga ini:  Tahapan Prosedur Uji Profisiensi Lab yang Wajib Diketahui oleh Praktisi

Sebagai bagian dari inisiatif edukasi, SIG kerap menyelenggarakan webinar maupun seminar bagi pelaku usaha dan publik, serta kampanye informasi untuk konsumen melalui berbagai platform . Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya mematuhi standar keamanan dan mutu dalam industri kosmetik.

Bagaimana SIG Membantu?

Sebagai laboratorium terakreditasi ISO 17025, SIG memahami kebutuhan teman industri dan mengajak pelaku industri kosmetik di Indonesia, baik produsen, importir, atau pelaku industri kosmetik lainnya untuk memastikan produk Anda memenuhi standar keamanan dan mutu. Kepercayaan konsumen terhadap produk Anda dimulai dari pengujian yang terpercaya.

Sebagai laboratorium yang terpercaya, SIG berkomitmen untuk mendukung peraturan BPOM nomor 16 tahun 2024 untuk memastikan kualitas produk.

Informasi lebih lanjut mengenai layanan pengujian kosmetik SIG, hubungi kami 082111516516  dan kunjungi website resmi kami di siglaboratory.com atau langsung datang ke Graha SIG, Jl Rasamala No. 20, Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat 16113. 

id_IDID
Klik untuk chat
Hubungi kami via whatsapp, tim customer support SIG akan dengan senang hati membantu anda!