Registrasi produk di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) adalah langkah paling utama dilakukan oleh produsen sebelum memasarkan produknya secara luas. Anda wajib tahu beberapa Alur Registrasi Produk BPOM untuk mendapatkan sertifikasi dan nomor registrasi produk sehingga mampu memenuhi standar kualitas, mutu dan keamanan di pasar lokal dan global.

SIG Laboratory akan melayani Anda untuk mendapatkan sertifikasi dan legalitas terhadap produk kosmetik, makanan, minuman hingga farmasi. Maka dari itu, uraian ini akan membahas secara rinci tentang Alur Registrasi Produk BPOM agar Anda mendapatkan kemudahan dalam meningkatkan potensi bisnis. 

Ini Dia Alur Registrasi Produk di BPOM Secara Lengkap

Registrasi Produk BPOM

Berikut merupakan beberapa Alur Registrasi Produk BPOM secara lengkap dan jelas yang patut Anda pahami, di antaranya;

1. Persiapan Informasi Produk dan Dokumen Pendukung

Alur Registrasi Produk BPOM yang pertama yaitu mewajibkan Anda untuk menyiapkan informasi tentang produk dan dokumen pendukung, meliputi;

  • Formulir Permohonan Registrasi 
  • Data Diri Produsen 
  • Bahan Baku dan Komposisi Produk
  • Uji Coba Produk
  • Efikasi dan Studi Keamanan Produk
  • Sertifikat yang Memadai

2. Pendaftaran Akun di Sistem E-Registration BPOM

Memasuki tahap yang kedua terakit alur registrasi produk BPOM, Anda diwajibkan untuk melakukan pendaftaran akun di sistem e-Registration BPOM secara online. Pastikan bahwa Anda harus melengkapi formulir pendaftaran yang berisikan data perusahaan atau identitas yang terkait secara lengkap dan jelas.

Baca juga ini:  Langkah Mudah Urus Registrasi Produk BPOM Untuk Produk Anda

3. Pengajuan Permohonan

Pada langkah berikutnya, Anda harus mengajukan permohonan dengan cara mengunggah beberapa dokumen pendukung yang telah ditentukan mulai dari informasi produk, sertifikasi, bukti lolos uji coba dan keterangan lainnya. Anda bisa menyesuaikan pengajuan permohonan ini berdasarkan produk yang akan dipasarkan berupa makanan, minuman, obat – obatan atau produk kecantikan.

4. Evaluasi dan Verifikasi Dokumen

Setelah proses pengajuan permohonan selesai, BPOM akan mengevaluasi dan memverifikasi semua dokumen yang telah diajukan, seperti;

  • Data Administrasi Perusahaan
  • Pemeriksaan Keamanan dan Komposisi Produk
  • Identifikasi Fasilitas Produksi
  • Penilaian Terhadap Data Uji Laboratorium

5. Inspeksi Fasilitas Produksi

Setelah itu, BPOM akan melakukan inspeksi atau uji coba terhadap fasilitas produksi untuk menjamin bahwa produk yang dipasarkan tidak mengandung zat berbahaya, mikroorganisme, bakteri hingga bahan kimia. Sehingga produk Anda dapat dinyatakan telah memenuhi standar kualitas dan keamanan.

6. Penerbitan Nomor Registrasi

Apabila semua prosedur dan persyaratan registrasi telah dilakukan secara benar. Berikutnya, BPOM akan menerbitkan Nomor Registrasi terhadap produk yang diajukan. Setelah itu, Anda dapat melakukan pemasaran produk secara legal di pasar lokal.

7. Pemberian Label Produk

Yang berikutnya Anda wajib menyertakan informasi label produk secara lengkap dan sesuai ketentuan BPOM yang mencakup nomor registrasi BPOM, tanggal kadaluarsa, tata cara penggunaan dan keterangan lainnya.

8. Pengawasan dan Pemantauan Pasar

Setelah produk Anda mendapatkan izin edar, BPOM akan melakukan pengawasan dan pemantauan berkala untuk memastikan bahwa produk tersebut tetap bermutu, berkualitas dan aman di pasaran.

Baca juga ini:  Yuk Cari Tahu Prosedur Registrasi Produk BPOM Hingga Terbit Izin Edar

9. Perubahan atau Pembaruan Registrasi

Jika di kemudian hari terdapat perubahan terhadap produk, Anda dapat mengajukan perubahan atau pembaruan registrasi dengan mengikuti ketentuan yang berlaku di sistem e-Registration BPOM.

10. Proses Khusus terhadap Produk Asing

Apabila produk yang Anda pasarkan berasal dari luar negeri, BPOM meminta Anda untuk mencantumkan sertifikasi Good Manufacturing Practice (GMP) dan dokumen penting lainnya yang diterbitkan dari negara asal. Hal ini menunjukkan bahwa produk Anda telah memenuhi standar dan kualitas pemasaran di Indonesia.

Dengan memahami beberapa Alur Registrasi Produk BPOM di atas, maka produk Anda dapat dinyatakan telah memenuhi standar yang ditetapkan oleh BPOM dan siap untuk dipasarkan secara legal di Indonesia. Untuk mendapatkan layanan terkait uji lab produk untuk registrasi BPOM, silahkan hubungi Customer Service SIG Laboratory melalui tautan siglaboratory.com atau Instagram kami siglaboratory.

Sedang Mencari Jasa Uji Lab Produk Untuk Registrasi Produk BPOM? Hubungi 082111516516

id_IDID
Klik untuk chat
Hubungi kami via whatsapp, tim customer support SIG akan dengan senang hati membantu anda!