Fenomena Penolakan Ekspor Pasar Eropa
Fenomena penolakan ekspor di pasar Eropa bermula dari notifikasi sistem peringatan cepat Uni Eropa yaitu European Union Rapid Alert System for Food and Feed (RASFF) pada tahun 2020 terkait ditemukannya residu etilen oksida (EtO) pada biji wijen asal India dengan kadar yang sangat tinggi, yaitu 186 mg/kg. Nilai tersebut jauh melampaui batas maksimum residu (MRL) Uni Eropa sebesar 0,5 mg/kg.
Notifikasi ini kemudian berkembang pada tahun-tahun berikutnya, termasuk temuan EtO pada locust bean gum pada 2021 serta pada mi instan dan es krim pada 2022. Selain EtO, beberapa produk teh Indonesia juga mengalami penolakan ekspor akibat ditemukannya residu 2,6-diisopropilnaftalena (2,6-DIPN) dan 9,10-antrakinon (9,10-AQ) yang melebihi batas maksimal residu negara tujuan ekspor. Dalam kasus konkret, pada tahun 2017 produk teh Indonesia ditolak Uni Eropa karena kandungan 9,10-antrakinon (9,10-AQ) sebesar 0,04 ppm, melebihi MRL Uni Eropa sebesar 0,02 ppm.
Pada tahun 2021, mi instan Indonesia ditolak oleh Jerman karena temuan 2-kloroetanol (2-CE) yang dihitung sebagai total EtO. Tahun 2022, Taiwan menolak mi instan dan teh Indonesia akibat temuan EtO, 2,6-DIPN, dan 9,10-AQ. Pada Juli 2022 juga terdapat notifikasi EURASFF terhadap teh melati Indonesia karena kandungan antrakinon. Penolakan serupa terjadi di Hongkong, Singapura, dan Malaysia. Sumber kontaminasi diduga berasal dari bahan baku impor yang ditreatment EtO (seperti cabai, jinten, dan bawang dari India), kemasan kertas daur ulang, serta lingkungan produksi.BPOM)
Bahaya EtO, 10-AQ, dan 2,6-DIPN
- Etilen Oksida (EtO)
Etilen oksida merupakan gas beracun yang tidak berwarna, bersifat sangat reaktif dan mudah terbakar, serta digunakan sebagai fumigan dan agen sterilisasi. Dari aspek kesehatan, paparan EtO dapat menyebabkan iritasi pada mata, kulit, dan saluran pernapasan, serta gejala seperti pusing dan mual. Secara toksikologis, EtO bersifat genotoksik dan mutagenik, dan telah diklasifikasikan oleh International Agency for Research on Cancer (IARC) sebagai Group 1 (Carcinogenic to Humans). Karena sifat genotoksik karsinogeniknya, EtO tidak memiliki nilai Acceptable Daily Intake (ADI) maupun Acute Reference Dose (ARfD). Uni Eropa menerapkan prinsip kehati-hatian dengan membatasi residunya hingga batas kuantifikasi (LOQ). - 9,10-antrakinon (9,10-AQ), dan
9,10-antrakinon termasuk dalam kelompok polisiklik aromatik hidrokarbon (PAH). Senyawa ini digunakan dalam industri kertas dan sebagai pestisida pengusir burung, serta dapat terbentuk dari proses pembakaran tidak sempurna. Berdasarkan studi pada hewan uji, antrakinon dapat menyebabkan tumor pada ginjal, hati, kandung kemih, dan tiroid. IARC mengklasifikasikan 9,10-AQ sebagai Group 2B (Possibly Carcinogenic to Humans), sementara US EPA mengkategorikannya sebagai “Likely to be Carcinogenic to Humans”. Uni Eropa menetapkan MRL untuk antrakinon pada teh sebesar 0,02 mg/kg.
- 2,6-diisopropilnaftalena (2,6-DIPN)
2,6-DIPN merupakan senyawa yang digunakan sebagai penghambat perkecambahan pada kentang dan dapat bermigrasi dari kemasan berbahan kertas daur ulang ke dalam pangan. Berdasarkan evaluasi toksikologi, 2,6-DIPN tidak berpotensi menyebabkan kanker pada manusia dan memiliki toksisitas akut rendah dengan nilai LD50 oral lebih dari 5000 mg/kg berat badan. Badan Perlindungan Lingkungan Amerika Serikat (United States Environmental Protection Agency) menetapkan Reference Dose (RfD) sebesar 1 mg/kg/hari. Meskipun demikian, senyawa ini berbahaya bagi lingkungan perairan.BPOM)
Regulasi Yang Mengatur
- Di Indonesia, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 melarang penggunaan etilen oksida. Sementara itu, 2,6-DIPN dan 9,10-AQ belum diatur secara spesifik sebagai pestisida dalam regulasi nasional, meskipun 9,10-AQ diizinkan sebagai pemodifikasi kertas berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019.
Regulasi di berbagai negara:
- Di Uni Eropa, pengaturan residu pestisida termasuk EtO mengacu pada Regulation (EC) No. 396/2005, serta Regulation (EU) No. 1146/2014 yang menetapkan MRL antrakinon pada teh. EtO dihitung sebagai total EtO ditambah 2-CE.
- Di Amerika Serikat, regulasi tercantum dalam 40 CFR 180.151 dengan batas EtO sebesar 7 mg/kg dan 2-CE sebesar 940 mg/kg, serta pengaturan 2,6-DIPN dalam CFR 180.590.
- Kanada menerapkan Pest Control Products Act dan memiliki perbedaan batas maksimum residu antara EtO dan 2-CE, serta menetapkan general MRL 0,1 mg/kg apabila tidak diatur secara spesifik.
- Jepang dan Korea menerapkan uniform limit sebesar 0,01 mg/kg untuk pestisida yang tidak diatur.
- Taiwan menetapkan bahwa pestisida yang tidak terdaftar tidak boleh terdeteksi.
Sumber: (BPOM)
Bagaimana SIG dapat Membantu?
Sebagai laboratorium terakreditasi SNI ISO 17025, SIG dapat membantu Anda melakukan mitigasi cemaran berikut secara kuantitatif diantaranya:
- Etilen Oksida (EtO)
- 2-kloroetanol (2-CE)
- 9,10-antrakinon (9,10-AQ), dan
- 2,6-diisopropilnaftalena (2,6-DIPN)
Guna mendukung jaminan kualitas produk anda mencakup produk pangan, bumbu, rempah-rempah, kopi & teh, hingga alat medis menggunakan instrumentasi GC MS/MS dan GC FID sebagai salah satu metode valid yang diakui secara internasional.
Informasi terkait layanan pengujian dan konsultasi hubungi kami di 082111516516 dan kunjungi website resmi kami di siglaboratory.com atau langsung datang ke Graha SIG, Jl Rasamala No. 20, Taman Yasmin, Bogor, Jawa Barat 16113.